Info-Sultra.com || Kendari – Aliansi Mahasiswa Merdeka Provinsi Sultra, menyoroti Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra Soal pertanggungjawaban penggunaan APBD tahun anggaran 2023 .
Hal itu disampaikan oleh ketua Aliansi Mahasiswa Merdeka (AMM Sultra ), menjelaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra menemukan dugaan kerugian negara, salah satunya di Badan BPBD Sultra.sebesar Rp 3.000.000.000 (Tiga Milyar)
Diketahui bahwa, DPRD Provinsi Sultra, telah membentuk Pansus terkait penggunaan APBD Sultra Anggaran 2023.dan menemukan bahwa ada kerugian negara di BPBD Sultra dimasa jabatan M.Yusuf yang saat ini menjabat sebagai PJ Walikota Kota Kendari..
Bahkan, Ketua Aliansi Mahasiswa Merdeka, menantang Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera melakukan pemeriksaan dan menetapkan tersangka terhadap kepala Badan Penanggulangan Bencana Sulawesi Tenggara/ PJ Walikota Kendari saat ini terkait dugaan korupsi tersebut.
Berdasarkan Temuan LHP BPK RI dan Pansus DPRD Provinsi Sultra tersebut , dapat kami simpulkan bahwa Terdapat Dugaan Korupsi yang dilakukan Kepala BPBD Sultra yang mengakibatkan kerugian negara.
Uter berharap Kejati Sultra di bawa komando Hendro Dewanto berkomitmen dalam menindaklanjuti kasus dugaan korupsi di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sultra .
“Saya sangat berharap Kejati Sultra benar benar bekerja dengan penuh profesional sesuai mekanisme hukum yang berlaku tanpa Tekanan dari mana pun,” harapnya
Lebih lanjut uter Menegaskan, AMM SULTRA secara kelembagaan akan mengawal permasalahan ini walaupun seandainya kerugian negara tersebut akan dikembalikan ataupun telah di kembalikan, Sebagai komitmen untuk menegakkan Supremasi hukum di Bumi Anoa.
“Kami secara Kelembagaan akan tetap mengawal dugaan ini, agar proses hukumnya berlanjut sampai diproses sesuai prosedural yang berlaku, agar penegakan hukum di Sultra bisa berjalan dengan baik,” tutup Uter
Laporan : Lias