Info-Sultra.com | Kendari – 2 perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan oleh lembaga anti korupsi BAINHAM. R.I pada direktorat reserse kriminal khusus Polda Sultra beberapa waktu lalu, hari ini telah dilimpahkan di polres Kolaka timur dengan nomor pelimpahan B1459/XII/RES.1.24/2024/Ditreskrimsus, untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh polres Kolaka timur.
Dua perkara tersebut yang dilimpahkan oleh Polda Sultra masing-masing adalah kasus dugaan korupsi dana desa sejak tahun anggaran 2018 sampai dengan tahun anggaran 2023 bersama dengan beberapa barang bukti berupa dokumentasi hasil pekerjaan yang menggunakan anggaran dana desa.
Untuk tindak lanjut penyelidikan dan penyidikan yang akan di lakukan oleh polres Kolaka timur, Polda Sultra tetap akan melakukan pengawalan melalui inspektorat pengawas umum atau Irwasum Polda sultra, hal tersebut dilakukan untuk tetap menjaga independensi dan integritas penyidikan.
Menurut ketua DPW BAINHAM.R.I dari 2 kepala desa yang dilimpahkan oleh Polda Sultra ke Polres Kolaka Timur terdapat beberapa item pekerjaan yang di sinyalir berpotensi merugikan keuangan negara sebab terdapat item pekerjaan seperti pekerjaan jalan usaha tani yang sudah dikerja namun tidak memiliki akte hibah, pengadaan bibit kelapa sawit dan bibit merica yang tidak mencukupi volume, pekerjaan deker plat yang tidak sesuai R.A.B atau mark-up anggaran ada pula pengadaan ketahanan pangan yang tidak sesuai hasil musyawarah.
Hal tersebut sesuai dengan hasil investigasi yang merujuk pada keluhan dan laporan masyarakat yang mengatakan bahwa ada beberapa pekerjaan pada 2 desa tersebut yang tidak sesuai dengan hasil musyawarah bahkan ada yang fiktif atau tidak di kerjakan, namun hingga sampai saat ini belum dilakukan pemeriksaan khusus ataupun audit reguler terutama tahun anggaran 2024 yang tinggal sedikit hari selesai.
2 perkara dugaan korupsi dana desa yang dilimpahkan oleh Polda Sultra ke polres Kolaka timur adalah 2 oknum kepala desa yang masing masing masa jabatannya sudah memasuki 3 periode dan sudah beberapa kali di adukan oleh masyarakatnya ke aparat penegak hukum namun, selalu diberikan kesempatan oleh lembaga auditor inspektorat dan B.P.K untuk mengembalikan kerugian negara.
Laporan: Redaksi