INFO-SULTRA.COM, KENDARI – Dugaan tindak pidana kasus persetubuhan atau Pencabulan terhadap anak yang di lakukan oleh terduga pelaku inisial MR umur 16 tahun terhadap perempuan inisial L, yang terjadi pada hari minggu 29 Maret 2026, sekitar pukul 1,30 Wita di penginapan Krisna yang beramat di jalan A.H Nasution, Kelurahan Lalolara Kecamatan Kambu Kota Kendari Sultra.
Dengan kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan kasus ini di Polresta Kendari
Hasil Pemeriksaan Penyidik Polresta kendari terduga pelaku di tetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan hasil gelar perkara, pada tanggal 31 Maret 2026
Informasi yang di terima oleh media ini, saat proses hukum sedang di tangani oleh penyidik Polresta kendari, orang tua kedua bela pihak, sepakat permasalahan ini di selesaikan secara kekeluargan melalui penyelesaian secara adat,” Ucapnya di media ini Minggu 12 Maret 2026
Adapun kesepakatan damai yang di tanda tangani oleh orang tua kedua bela pihak diantaranya :
Bahwa pihak kedua telah mengakui kesalahan dan kekhilapannya serta meminta maaf kepada orang tua pihak korban.
Pihak kedua telah memenuhi kewajiban adat berupa denda dan telah di terima baik oleh orang tua korban.
Kedua bela pihak sepakat untuk saling memaafkan dan menjalin persaudaraan kembali.
Pihak pertama dalam hal ini orang tua korban berjanji tidak akan menuntut secara hukum Pidana maupun Perdata di kemudian hari.
Sehingga dengan adanya surat pernyataan damai yang di tanda tangani oleh kedua bela pihak, bahwa kasus ini telah di selesaikan secara adat.
Sehingga dengan selesainya permasalahan tersebut, di selesaikan secara adat orang tua korban menemui penyidik yang menangani kasus ini, untuk menyampaikan bahwa permasalahan dugaan Pencambulan dan Persetubuhan,telah di selesaikan secara adat sambil menyerahkan bukti surat pernyataan damai, sekaligus meminta pencabutan laporan karena permasalahan ini telah selesai.
Namun hingga sampai saat ini, proses Pencabutan laporan belum di setujui, jawaban yang di sampaikan oleh penyidik kasus ini kepada orang tua kedua bela pihak mengatakan bahwa, persetujuan pencabutan laporan masih menunggu persetujuan dari atasan dan surat pernyataan damai sudah ada di mejanya nanti kami hubungi.
Dengan adanya pemberitaan ini orang tua kedua bela pihak, meminta pada bapak Kapolresta kendari agar kasus ini di hentikan proses hukumnya, karena permasalahan ini telah diselesaikan secara kekeluargaan melalui proses hukum adat, dan kasus ini kami nyatakan sudah selesai.” Pungkasnya
Laporan : Redaksi
