INFO-SULTRA.COM, KONAWE – Ketua Forum CSR Kabupaten Konawe, Jumran, mendesak dilakukan audit kepatuhan administratif terhadap pelaksanaan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) PT SCM di wilayah Routa, menyusul peningkatan signifikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tahun 2026 yang menembus lebih dari 27 juta ton.
Menurutnya, lonjakan produksi tersebut harus berbanding lurus dengan kepatuhan sosial dan transparansi pelaksanaan PPM.
“Ketika produksi meningkat drastis, maka tanggung jawab sosial juga meningkat. Jangan sampai ekspansi berjalan cepat, tetapi tata kelola sosialnya tertinggal,” tegas Jumran.
*PPM Bukan Formalitas di Tengah Ekspansi*
Jumran menegaskan bahwa PPM dalam sektor pertambangan adalah kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020, PP Nomor 96 Tahun 2021, serta Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018. Pelaksanaannya wajib berbasis Rencana Induk PPM (RIPPM) yang sah, terstruktur, berbasis social mapping, life of mine, dan musyawarah masyarakat terdampak.
“Dengan RKAB 27 juta ton, publik berhak tahu: apakah RIPPM PT SCM sudah menyesuaikan dengan skala produksi tersebut? Apakah proyeksi dampaknya sudah dihitung ulang? Apakah anggaran PPM meningkat secara proporsional?” ujarnya.
Menurutnya, ekspansi tanpa penyesuaian RIPPM berpotensi menimbulkan ketimpangan antara dampak dan mitigasi sosial.
*Indikasi Ketidakterbukaan di Tengah Lonjakan Produksi*
Forum CSR Konawe menyoroti belum adanya keterbukaan dokumen RIPPM PT SCM kepada publik, termasuk belum adanya balasan resmi atas surat Forum CSR.
Keluhan masyarakat Routa terkait minimnya transparansi dan tidak sepenuhnya berbasis musyawarah dinilai semakin relevan ketika produksi perusahaan justru meningkat tajam.
“Jika produksi naik menjadi 27 juta ton, sementara dokumen RIPPM tidak terbuka, maka publik sulit memastikan apakah peningkatan dampak sosial sudah diantisipasi dengan perencanaan yang memadai,” kata Jumran.
*Koordinasi Bukan Bukti Kepatuhan*
Terkait klaim internal perusahaan mengenai koordinasi dengan pemerintah daerah dan RDP di DPRD, Jumran menegaskan bahwa koordinasi administratif tidak otomatis membuktikan kepatuhan terhadap kewajiban RIPPM.
“Yang diuji bukan seberapa sering presentasi dilakukan, tetapi apakah RIPPM telah disahkan Dirjen Minerba, apakah ada social mapping terbaru pasca-kenaikan RKAB, apakah masyarakat termasuk masyarakat adat Routa dilibatkan secara substantif, dan apakah alokasi anggaran PPM proporsional terhadap nilai produksi 27 juta ton tersebut,” tegasnya.
*Korelasi RKAB dan Potensi Maladministrasi*
Forum CSR Konawe menilai bahwa jika terjadi peningkatan RKAB tanpa penyesuaian transparan pada RIPPM, maka hal tersebut berpotensi masuk kategori maladministrasi dalam tata kelola pertambangan.
“RKAB adalah instrumen produksi. RIPPM adalah instrumen legitimasi sosial. Keduanya tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Jika produksi melonjak tetapi dokumen sosialnya tidak terbuka, maka muncul pertanyaan serius tentang konsistensi tata kelola,” ujarnya.
*Desakan Audit dan Keterbukaan Publik*
Sebagai bentuk komitmen terhadap kepastian hukum dan perlindungan masyarakat, Forum CSR Konawe mendesak:
1. Pembukaan dokumen RIPPM PT SCM kepada publik.
2. Penjelasan resmi terkait pengesahan RIPPM oleh Dirjen Minerba.
3. Transparansi alokasi anggaran PPM per tahun, terutama setelah kenaikan RKAB 2026.
4. Klarifikasi pelibatan masyarakat Routa termasuk masyarakat adat Tolaki dalam perencanaan dan evaluasi program.
5. Audit kepatuhan administratif PPM oleh otoritas berwenang.
“Kami tidak anti investasi. Justru kami ingin investasi berjalan dengan kepastian hukum dan legitimasi sosial yang kuat. Jika produksi 27 juta ton dianggap sah secara administratif, maka kewajiban sosialnya juga harus sah, transparan, dan terukur,” tutup Jumran.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak PT SCM guna memastikan pemberitaan yang berimbang dan akurat. (*)
