INFO-SULTRA.COM | KONAWE, – Keluhan masyarakat terkait sulitnya mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite kembali mencuat di Kabupaten Konawe. Antrean panjang yang disebut bisa berlangsung hingga berjam-jam terjadi di SPBU 98 Desa Pohara, Kecamatan Sampara.
Kondisi tersebut mendapat sorotan dari Forum Muda Sampara Raya. Mereka mempertanyakan pola antrean di SPBU tersebut, khususnya terhadap kendaraan yang diduga melakukan pengisian Pertalite lebih dari satu kali dalam sehari.
Ketua Forum Muda Sampara Raya, Riky Santara, mengatakan panjangnya antrean membuat masyarakat harus kehilangan banyak waktu hanya untuk mendapatkan BBM.
Menurutnya, warga bisa menghabiskan waktu sekitar tiga jam atau bahkan lebih dalam antrean. Ironisnya, waktu yang telah dihabiskan tersebut belum menjamin masyarakat mendapatkan Pertalite karena stok terkadang sudah habis sebelum giliran mereka tiba.
“Sebagai masyarakat, kami merasa dirugikan dari segi waktu dan tenaga. Untuk mendapatkan BBM Pertalite, masyarakat harus menunggu antrean hingga tiga jam bahkan lebih,” ujar Riky dalam keterangannya.
Soroti Kendaraan yang Diduga Antre Berulang
Forum Muda Sampara Raya juga menyoroti keberadaan sejumlah kendaraan yang menurut mereka diduga kembali mengantre setelah sebelumnya mendapatkan Pertalite.
Riky menyebut beberapa kendaraan yang menjadi perhatian pihaknya, di antaranya sepeda motor jenis Thunder dan mobil tangki rakitan yang diduga melakukan pengantrean berulang dalam sehari.
Ia menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pengelola SPBU maupun instansi terkait agar distribusi BBM bersubsidi tidak justru merugikan masyarakat umum.
Forum tersebut juga menduga adanya kemungkinan praktik penimbunan atau pembelian BBM secara berulang oleh oknum tertentu.
Namun, Riky menegaskan dugaan tersebut masih membutuhkan pembuktian melalui pemeriksaan dan pengawasan pihak berwenang.
“Kami sebagai masyarakat Sampara, khususnya Desa Pohara, merasa dirugikan dengan adanya dugaan penimbunan BBM oleh oknum pengantre,” katanya.»
Disebut Dapat 16 KL, Warga Tetap Kesulitan
Persoalan lain yang menjadi perhatian Forum Muda Sampara Raya adalah cepatnya stok Pertalite di SPBU tersebut habis.
Riky mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, alokasi BBM untuk SPBU 98 Desa Pohara sebelumnya disebut mencapai 16 kiloliter (KL) per hari.
Namun, menurutnya, jumlah tersebut dapat habis dalam waktu satu hari di tengah adanya kendaraan yang diduga melakukan pengisian berulang.
Akibatnya, masyarakat yang hanya membutuhkan BBM untuk kebutuhan sehari-hari harus menghadapi antrean panjang, bahkan berpotensi tidak kebagian ketika stok habis.
Forum Muda Sampara Raya meminta pengelola SPBU melakukan evaluasi sekaligus penertiban terhadap kendaraan yang diduga melakukan antrean lebih dari satu kali dalam sehari.
Mereka juga meminta pengawasan diperketat agar penyaluran Pertalite berlangsung secara tertib dan adil.
Minta Pengawasan Diperketat
Riky berharap keluhan masyarakat tersebut segera mendapat respons dari pihak pengelola SPBU maupun instansi terkait.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap mekanisme distribusi BBM perlu dilakukan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan dalam penyaluran Pertalite yang diperuntukkan bagi masyarakat.
“Harapan kami pihak pengelola SPBU dan instansi terkait segera menanggapi keluhan masyarakat serta melakukan pengecekan terhadap mekanisme penyaluran BBM di SPBU tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, Forum Muda Sampara Raya tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi apabila aspirasi masyarakat tidak mendapatkan tanggapan.
Riky menyebut pihaknya mempertimbangkan menggelar aksi unjuk rasa dengan melibatkan massa dalam jumlah besar di Mapolda Sulawesi Tenggara dan Depot Pertamina Sultra.
Forum tersebut menegaskan langkah itu merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat yang merasa kesulitan memperoleh Pertalite, sekaligus mendorong adanya penertiban dan pengawasan terhadap dugaan praktik pengantrean berulang.
Sementara itu, seluruh dugaan yang disampaikan Forum Muda Sampara Raya masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian dari pihak pengelola SPBU serta instansi berwenang.(Red)
