BeritaKriminal

Polda Sultra Turunkan Tim Selidiki Dugaan Kekerasan Jurnalis tvOne oleh 3 Oknum Polisi Baubau

3

INFO-SULTRA.COM | KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan tiga personel Polres Baubau yang diduga terlibat dalam kasus intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis tvOne akan menjalani pemeriksaan dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sultra, Kombes Pol Erick Budi Santoso, mengatakan pihaknya telah menerjunkan tim untuk mendalami dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan Polres Baubau tersebut.

“Saya sudah perintahkan Paminal untuk segera turun. Untuk percepatan, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh Paminal Polres Baubau. Alhamdulillah, tim kami sekarang sudah berada di Polres Baubau untuk melakukan pendalaman,” kata Erick di hadapan puluhan wartawan di Mapolda Sultra, Jumat (9/10/2026).

Erick menegaskan, tiga personel yang diduga terlibat dalam insiden tersebut akan dibawa ke Polda Sultra untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Dan kami pastikan tiga personel ini akan kami bawa ke Polda Sultra untuk menjalani penanganan lebih lanjut,” ungkapnya.

Perwira polisi berpangkat tiga melati di pundak itu menegaskan, pihaknya tidak akan ragu menjatuhkan sanksi apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang dilakukan anggotanya.

“Setelah semua saksi diperiksa dan dibawa ke sini, kalau memang terbukti, kami langsung berikan sanksi sesuai aturan Perkap terkait Propam. Mulai dari Patsus, penanganan sesuai dengan aturan,” tegas Erick.

Lebih lanjut, Erick memastikan penanganan kasus tersebut akan dilakukan secara serius dan transparan sesuai kewenangan Propam, khususnya terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri.

Sementara itu, terkait dugaan tindak pidana, Erick mempersilakan korban, Jamil, untuk membuat laporan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra.

“Terkait dengan pidananya, silakan korban, Pak Jamil, untuk membuat laporan di Krimum. Kami di Propam memastikan akan mengawal pelanggaran disiplin maupun kode etiknya,” tutupnya.

Sebelumnya, Jamil, jurnalis sekaligus kontributor tvOne, diduga menjadi korban intimidasi dan penganiayaan oleh oknum anggota kepolisian di Polres Baubau, Sulawesi Tenggara, pada Rabu malam (7/10/2026).

Kasus tersebut kini menjadi perhatian terkait penegakan disiplin, kode etik, serta perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan.

Laporan : Redaksi