INFO-SULTRA.COM | KONAWE – Komitmen Polres Konawe bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Konawe dalam memberantas peredaran narkotika terus diperkuat melalui operasi gabungan yang menyasar kawasan rawan narkoba. Dalam kegiatan yang dilaksanakan pada Sabtu malam, 17 Oktober 2026, tim gabungan mengamankan puluhan paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu beserta sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Operasi gabungan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Konawe, AKBP Edi Raharjono, S.I.K., M.Si., didampingi Kepala BNNK Konawe, Kompol H. Bandus Tira Wijaya, A.Md., S.H., serta para pejabat utama Polres Konawe bersama personel Polres Konawe dan anggota BNNK Konawe.
Sebelum pelaksanaan operasi, personel gabungan mengikuti apel pengecekan di Mako Polres Konawe sekitar pukul 22.00 Wita. Kegiatan ini merupakan bagian dari rencana aksi pemberantasan narkoba sekaligus upaya mendukung pemulihan kawasan yang terindikasi rawan peredaran narkotika.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Desa Rawua, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan langkah-langkah penindakan dengan mendatangi rumah seorang laki-laki berinisial NR pada pukul 23.20 Wita. Saat petugas melakukan penggerebekan, yang bersangkutan melarikan diri dan hingga laporan awal disusun belum berhasil diamankan.
Barang bukti tersebut terdiri atas 55 sachet berukuran kecil dengan berat bruto 19,98 gram dan dua sachet berukuran besar dengan berat bruto 11,06 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan maupun pengemasan narkotika, di antaranya alat isap, pipet, kaca pyrex, sendok takar, plastik bening, dua timbangan digital, serta satu alat pres berwarna biru.
Seluruh barang bukti selanjutnya dibawa untuk diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba Polres Konawe guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Sinergi Polri dan BNNK Perkuat Pemberantasan Narkoba
Keterlibatan Polres Konawe dan BNNK Konawe dalam operasi gabungan ini menjadi bentuk sinergi antarlembaga dalam menghadapi ancaman peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Konawe.
Upaya pemberantasan tidak hanya diarahkan pada penindakan terhadap dugaan tindak pidana narkotika, tetapi juga menjadi bagian dari langkah berkelanjutan untuk melindungi masyarakat, mencegah penyalahgunaan narkoba, serta mendukung pemulihan kawasan yang terdampak permasalahan narkotika.
Informasi dari masyarakat turut berperan penting dalam mendukung tugas kepolisian. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan terus berpartisipasi dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan melalui saluran resmi kepolisian maupun instansi terkait.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah melakukan pendataan dan pemanggilan saksi, penggeledahan, penyitaan barang bukti, serta penyusunan administrasi penyidikan.
Rencana tindak lanjut meliputi pemeriksaan urine dan darah, pengujian barang bukti di Laboratorium Forensik Makassar, serta gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dugaan tindak pidana tersebut disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai hasil pendalaman penyidik.
Polres Konawe bersama BNNK Konawe menegaskan komitmen untuk terus memperkuat kerja sama dalam upaya pemberantasan narkotika, disertai langkah pencegahan dan edukasi kepada masyarakat.
Melalui sinergi aparat penegak hukum dan dukungan masyarakat, diharapkan wilayah Kabupaten Konawe semakin terlindungi dari ancaman narkoba sehingga tercipta lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif bagi generasi sekarang maupun mendatang.
Laporan : Redaksi
