Konawe,Info-Sultra.com-kordinator konsorsium organisasi non pemerintah imran leru mensinyalir ada bau korupsi pada kegiatan pembuatan empang ikan lele dan distribusi bibit.
Ungkapnya Imran leru,Senin 5/Juni/2023 Pada awak media dalam ulasannya dihadapan kasi intel Kejaksaan negeri konawe menyampaikan bahwa pada tahun 2022 beberapa desa di kab. Konawe telah mengalokasikan dana desanya untuk kegiatan pengadaan bibit ikan lele dan kolam ikan dgn penyedia CV. IRDA UTAMA tapi dalam pelaksanaannya tidak sesuai dgn kontrak perjanjian.
” dari penesuluran kami diketahui bahwa bibit yang di salurkan pihak penyedia (CV IRDA UTAMA) tidak memiliki sertifikasi bibit dan diduga pembuatan kolam ikan tidak sesuai spesifikasi sebagaimana yg tertuang dlm rencana anggaran biaya”.
Berdasarkan hasil penelusiran, ternyata bibit ikan tersebut tidak di distribusi oleh penyedia dalam hal ini CV IRDA UTAMA tapi bibit ternyata diambil dari Luwuk utara yg nota bene nya tidak memiliki sertifikasi bibit.
“Kami menduga CV IRDA UTAMA hanya di jadikan sebagai media pengajuan Proposal di desa, tapi tidak di sertai dgn tindakan pelaksanaan dilapangan, kenyataanya direktur utama tidak pernah dilibatkan dlm proses pembuatan dan penyaluran bibit ikan lele’.
Imran leru lebih lanjut menyampaikan agar kejaksaan Negeri konawe melalui kasi intel melakukan penyelidikan pengadaan bibit dan kolam ikan lele karena di duga kurang lebih ratusan juta negara telah di rugikan
” Kami menduga di sana ada kerugian negara kurang lebih ratusan juta, dan kami berharap kejaksaan untuk menyelidiki kasus ini”. ujarnya,
Masih ditempat yg sama, imran leru juga meminta kejaksaan negeri melalui kasi intel untuk menyelidiki DANA COVID-19 tahun 2022 yg dianggarankan melalui DANA DESA se-Kab konawe yakni 8 % karena tahun 2022 COVID-19 di kabupaten konawe sudah tidak ada.kata Imran leru
“Tahun 2022 COVID-19 sudah tidak ada di konawe, lalu di kemanakan dana tersebut, klu mereka beralasan bahwa dana tersebut terserap di masker berapa pembiayaannya”. tutupnya.
Laporan: Nasir Alex