Konawe, Info-Sultra.com-Anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Konawe berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Pelaku yang diduga terlibat dalam transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu diamankan di Jalan Niranuang, Kelurahan Tumpas, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 sekitar pukul 22.00wita,
Lanjut,pelaku diketahui bernama Ananda Septa K.W alias Nanda Bin Rudi Hartono, seorang pelajar/mahasiswa berusia 20 tahun, dengan alamat di Kelurahan Tumpas, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut meliputi 29 sachet isi shabu dengan keseluruhan berat bruto sekitar 27.17 gram, serta beberapa barang non-narkotika seperti satu set alat isap bong, satu bungkus rokok bekas merk NIU warna hitam, 32 sachet kosong, satu unit handphone merk iPhone warna hijau dengan nomor Sim Card 085340115525, satu unit timbangan digital warna hitam, satu buah sendok takar warna merah, satu buah tas warna hitam, dan satu buah kotak warna putih.
Kronologis penangkapan ini bermula pada hari Minggu, tanggal 23 Juli 2023 sekitar pukul 21.00 Wita, ketika Anggota Sat Resnarkoba Polres Konawe menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika yang sering terjadi di Kelurahan Tumpas, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe. Setelah mendapatkan informasi yang akurat, pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 sekitar pukul 22.00 Wita, petugas melakukan tangkap tangan terhadap Ananda Septa K.W alias Nanda Bin Rudi Hartono di lokasi yang dimaksud.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap pakaian dan badan pelaku, serta tempat-tempat tertutup lainnya, dan berhasil menemukan barang bukti narkotika yang diamankan. Selain itu, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang berada di alamat yang sama, dan menemukan barang bukti tambahan yang menunjukkan keterlibatan pelaku dalam peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang ditemukan, Ananda Septa K.W alias Nanda Bin Rudi Hartono diduga berperan sebagai pengedar dan pengguna narkotika.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Rencananya, untuk melengkapi proses penyidikan, pihak berwenang akan melakukan pemeriksaan urine dan darah terhadap tersangka, memeriksa saksi-saksi terkait, menggelar perkara, dan membawa barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor) Makassar. Selain itu, berkaitan dengan kasus ini, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga akan berkoordinasi guna memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kepolisian berharap dengan berhasilnya penangkapan dan pengungkapan kasus ini, dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan masyarakat, serta mengurangi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Konawe, ungkapnya
Laporan: NS