Konawe,Info-Sultra.com- Diduga pada era pemerintahan Kery Saipul Konggoasa (KSK) sebagai Bupati Konawe 2 periode terindikasi adanya tenaga kontrak siluman inisial (AP), hal tersebut disampaikan oleh aktifis senior Ismail salah satu pengurus LSM LIRA Provinsi Sulawesi tenggara yang juga Ketua LSM Laskar Anti Korupsi Kabupaten Konawe kepada Media ini, Senin (9/10/2023).
Hal ini Dikatakannya,adanya dugaan terdapatnya tenaga kontrak siluman itu diakibatkan oleh kekuasaan yang diberikan kepada salah satu kepala bidang yang nota Bene merupakan orang tua kandung inisial (E) salah satu oknum tenaga kontrak siluman dimaksud.
parahnya menurut Ismail oknum tenaga kontrak dimaksud telah menerima honor sebesar 1,5juta/bulan selama kurang lebih 1 tahun dan tidak hanya itu saja oknum dimaksud juga diduga memiliki SPJ perjalanan dinas artinya telah menerima uang negara tetapi tidak pernah melaksanakan tugas sebagai tenaga kontrak operator komputer pada satu Kantor Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD)kabupaten Konawe.
Lebih lanjut Ismail mengatakan, (AP) tidak hanya terdapat sebagai tenaga kontrak tetapi juga merupakan Caleg pada salah satu partai, sementara hal tersebut tidak dibenarkan sesuai dengan surat edaran Menpan-RB No.1 tahun 2023 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai pemerintah non pegawai negeri dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan yang disalah satu poin dijelaskan Aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai Pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) atau honorer Daerah (HONDA) wajib mundur jika ingin mencalonkan diri menjadi peserta pemilu 2024,ucap Ismail selaku ketua LSM laskar anti korupsi (LAK)
“Jika aturan benar-benar mau ditegakan jangan ada pengecualian,sebab ada juga 2 orang tenaga kontrak yang terkesan diintimidasi bahkan diberi pilihan bilamana tidak mengundurkan diri maka akan dilakukan Pemecatan dan bahkan saat itu mereka dikeluarkan dari tenaga kontrak akibat adanya isu akan terlibatnya sebagai pengurus partai.
Dan setelah membuat pengunduran diri
sebagai pengurus partai baru mereka diterima ulang tetapi dipindahkan dari kontrak sebelumnya,semntra oknum yg tidak pernah masuk melaksanakan tugas yang juga terdapat sebagai peserta pemilu itu tidak di interpensi yang dikarenakan oknum tersebut adalah merupakan anak kandung Oknum Kepala Bidang”. imbuhnya
Tidak sampai disitu,Ismail juga menduga adanya sejumlah tenaga kontrak di beberapa bagian sekretariat kabupaten Konawe selama kepemimpinan KSK dan itu merupakan pemborosan anggaran akibat menggaji orang yang tidak pernah melaksanakan tugas.
Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) H.Santoso yang dikonfirmasi melalui WhatsApp nya mengatakan bahwa yang mengetahui persis mengenai keaktifan oknum tersebut adalah Kepala Bidangnya,semntra saat ditanya apakah pada saat dirinya menanda tangani SK Kontrak oknum dimaksud.dirinya tidak mengetahui bahwa yang bersangkutan adalah merupakan anak kandung Kepala Bidang dan selain tidak pernah melaksanakan tugas juga calon legislatif.Kepala Dinas enggan memberikan komentar.
Sementara itu Kepala Bidang inisial (E) yang dikonfirmasi melalui WhatsApp dan telepon tidak mau memberikan komentar.
Akibat kejadian tersebut Ismail bakal membawa semua barang bukti ke penegak hukum guna dilakukannya penyelidikan atas permasalahan dimaksud sebab dirinya menduga kejadian tersebut juga terjadi di kantor bagian yang lain husunya pada sekretariat Pemda konawe.tutup Ismail
Laporan: Nasir