Konawe,Info-Sultra.com- AriaEksistensi tambang pasir ilegal pada daerah Permukiman padat penduduk di desa besu Kecamatan morosi seakan tak tersentuh Hukum ini dindikasikan dari rentan waktu ke waktu pergerakan penambamgan pasir ( pasir mentah) ditengah masyarakat tak tersentuh Hukum.ucap Imran pada media ini, Jum’at (13/10/2023)
Lanjut,sementara pergerakannya untuk memenuhi nafsu PROYEK STRATEGIS NASIONAL (PSN) pada daerah lingkar industri kec. Morosi masif dan nyata pemuatannya.
“Pergerakan pemuatan pasir mentah ditengah masyarakat padat penduduk sangat masif di lakukan, tapi semua elit seakan-akan pura2 buta dan tuli terhadap fenomena tersebut”.ungkap imran leru yg sekaligus juga ketua LSM SIMPUL MASYARAKAT ANTI KORUPSI DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (LSM SIMAKLAH)”
Dalam ucapan imran leru hingga berita ini ditayangkan, imran menegaskan pemerintah harus segera mengambil langkah tegas dan Terukur terhadap persoalan kegiatan penambangan pasir di tengah penduduk. Kami men sinyalir langkah berani yg di lakukan penduduk lokal yg berkolaborasi dgn pemodal kuat dugaan di back up oleh oknum.
” Sangat tidak rasional, kegiatan ini sangat nampak di depan mata tapi tak tersentuh hukum, tegasnya imran
“Sementara pemuatan bukan lewat atas langit tapi menggunakan jalan umum, ironisnya justru tak tersentuh hukum, imbuhnya.
Ketua LSM SIMAKLAH lebih lanjut menjelaskan bahwa dialog penambangan pasir mentah di desa besu kecamatan morosi bukan lagi berbicara soal ada izin atau tidak ada, justru saya melihat klu ada usaha-usaha baik secara kelompok maupun personal untuk melakukan melegalkan kegiatan penambangan lewat izin, itu sangat salah karena kegiatan tersebut berada didaerah pemukiman penduduk itu yg pertama, yang kedua kegiatan penambangan tambang gol c berada di kisaran jarak 20 sampai 50 meter dgn badan jalan poros lasolo, berikutnya
Hasil penggalian lubang pasir oleh ekskavator tidak di lakukan penutupan lubang pasca Tambang sehingga sangat membahayakan Masyarakat setempat (lokal), ini kita belum Deteksi bahaya yang akan menjelang musim hujan.
“Tidak ada cerita yg harus dilegalkan terkait kegiatan penambangan pasir mentah di desa Besu kec. Morosi karena itu wilayah pemukiman, kata Imran.
Penduduk disana tidak boleh ada izin apapun itu alasannya, ini baru sepenggal cerita Didarat tempatnya pasir mentah, belum cerita di sungai dgn format persoalan yg sama”. Tuturnya.
Selain itu kata Imran biasa sapaan akrabnya juga menyampaikan bahwa
Fenomena dugaan kegiatan penambangan pasir ilegal di desa besu kecamatan morosi dan sudah di ketahui khayalak terkesan Didiamkan.ujar imran leru
Karena diduga banyaknya pihak yang terlibat, untuk itu atas nama ketua LSM simpul Masyarakat anti korupsi dan pemantauan lingkungan hidup (LSM SIMAKLAH) mendesak DIRJEN GAKKUM KLHK SULTRA.melakukan Tindakan penghentian dan proses hukum siapapun yg terlibat dalam kejahatan lingkungan.
” DIRJEN GAKKUM KLHK SULTRA harus segera melakukan penghentian sekaligus memproses hukum, bagi siapapun yg terlibat tanpa pandang bulu tangkap dan penjarakan skenario besar di balik kejahatan lingkungan “. tutupnya.
Laporan: Nasir Alex