Scroll untuk baca artikel
Example 325x300 Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 325x300 Example 728x250
Berita

Maraknya Penambang Pasir di Kawasan Desa Besu Kecamatan Morosi Tak Tersentuh Hukum.

84
×

Maraknya Penambang Pasir di Kawasan Desa Besu Kecamatan Morosi Tak Tersentuh Hukum.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Example 300x600

Konawe,Info-Sultra.com- AriaEksistensi tambang pasir ilegal pada daerah Permukiman padat penduduk di desa besu Kecamatan morosi seakan tak tersentuh Hukum ini dindikasikan dari rentan waktu ke waktu pergerakan penambamgan pasir ( pasir mentah) ditengah masyarakat tak tersentuh Hukum.ucap Imran pada media ini, Jum’at (13/10/2023)

Lanjut,sementara pergerakannya untuk memenuhi nafsu  PROYEK STRATEGIS NASIONAL (PSN) pada daerah lingkar industri kec. Morosi masif dan nyata pemuatannya.

“Pergerakan pemuatan pasir mentah ditengah masyarakat padat penduduk sangat masif di lakukan, tapi semua elit seakan-akan pura2 buta dan tuli terhadap fenomena tersebut”.ungkap imran leru yg sekaligus juga ketua LSM SIMPUL MASYARAKAT ANTI KORUPSI DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (LSM SIMAKLAH)”

Dalam ucapan imran leru hingga berita ini ditayangkan, imran menegaskan pemerintah harus segera mengambil langkah tegas dan Terukur terhadap persoalan kegiatan penambangan pasir di tengah penduduk. Kami men sinyalir langkah berani yg di lakukan penduduk lokal yg berkolaborasi dgn pemodal kuat dugaan di back up oleh oknum. 

” Sangat tidak rasional, kegiatan ini sangat nampak di depan mata  tapi tak tersentuh hukum, tegasnya imran

“Sementara pemuatan bukan lewat atas langit tapi menggunakan jalan umum, ironisnya justru tak tersentuh hukum, imbuhnya.

Ketua LSM SIMAKLAH lebih lanjut menjelaskan bahwa dialog penambangan pasir mentah di desa besu kecamatan morosi bukan lagi berbicara soal ada izin atau tidak ada, justru saya melihat klu ada usaha-usaha baik secara kelompok maupun personal untuk melakukan melegalkan kegiatan penambangan lewat izin, itu sangat salah karena kegiatan tersebut berada didaerah pemukiman penduduk itu yg pertama, yang kedua kegiatan penambangan tambang gol c berada di kisaran jarak 20 sampai 50 meter dgn badan jalan poros lasolo, berikutnya

Hasil penggalian lubang pasir oleh ekskavator tidak di lakukan penutupan lubang pasca Tambang sehingga sangat membahayakan Masyarakat  setempat (lokal), ini kita belum Deteksi bahaya yang akan menjelang musim hujan. 

“Tidak ada cerita yg harus dilegalkan terkait kegiatan penambangan pasir mentah di desa Besu kec. Morosi karena itu wilayah pemukiman, kata Imran.

Penduduk  disana tidak boleh ada izin apapun itu alasannya, ini baru sepenggal cerita Didarat tempatnya pasir mentah, belum cerita di sungai dgn format persoalan yg sama”. Tuturnya.

Selain itu kata Imran biasa sapaan akrabnya juga menyampaikan bahwa

Fenomena dugaan kegiatan penambangan pasir ilegal di desa besu kecamatan morosi dan sudah di ketahui khayalak terkesan Didiamkan.ujar imran leru

Karena diduga banyaknya pihak yang terlibat, untuk itu atas nama ketua LSM simpul Masyarakat anti korupsi dan pemantauan lingkungan hidup (LSM SIMAKLAH) mendesak  DIRJEN GAKKUM KLHK SULTRA.melakukan Tindakan penghentian dan proses hukum siapapun yg terlibat dalam kejahatan lingkungan. 

” DIRJEN GAKKUM KLHK SULTRA harus segera melakukan penghentian sekaligus memproses hukum, bagi siapapun yg terlibat tanpa pandang bulu  tangkap dan penjarakan skenario besar di balik kejahatan lingkungan “. tutupnya.

Laporan: Nasir Alex

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *