Info-Sultra.com || Konawe- Sejumlah aliansi buruh dari berbagai kelompok di Kabupaten Konawe, melakukan demonstrasi menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum provinsi (UMP) 2024.
Dalam aksinya itu, ratusan massa buruh tersebut berkumpul di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans)
Pantauan Media ini aksi yang berlangsung selasa, 28/11/2023, pukul 09.00 WITA yang di lakukan oleh karyawan PT. TANI PRIMA MAKMUR Se Kabupaten Konawe Karyawan PT. OBSIDIAN STAINLESS STEEL
Karyawan PT. VIRTUE DRAGON NICKEL INDUSTRY, serta Pengurus Unit Kerja (PUK) Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Se Kabupaten Konawe ini, Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi mogok kerja ini memperjuangkan Lima tuntutan yang mendesak :
1. Menuntut Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sebesar 15%,
2.Menolak isi PP 51 tahun 2023 tentang pengupahan
3. Menolak Formulasi kenaikan upah minimum yg mengunakan formulasi (indeks pertumbuhan ekonomi,kenaikan inflasi, dan indeks tertentu).
4. Meminta Kepada Pemerintah Kabupaten Konawe untuk segera melakukan Pengawasan, Pembinaan ,Penindakan Kepada Perusahaan yang memberikan upah di bawah UMK Kepada Pekerjanya/Karyawannya.
5. Meminta Kepada Bupati Konawe untuk Mencopot Kepala Dinas Nakertrans Kab.Konawe yang dinilai Gagal dalam menjalakan Tugas sebagai Badan Pengawasan / Pembinaan Ketenagakerjaan akibat banyaknya kasus Malpraktek di Perusahaan, khususnya perusahaan
“Kami hari ini datang ke Kantor Disnakertrans untuk mengawal rekomendasi kenaikan upah minimum di Kabupaten Konawe. Kami juga meminta agar Pj Bupati Konawe berani keluar dari PP 51 tahun 2023 dalam penetapan upah ini,” ucap Koordinator massa aksi buruh, Kasman Hasbur, di Konawe Selasa
Dalam tuntutannya tersebut buruh meminta kepada pemerintah agar upah minimum kabupaten/kota tahun ini dinaikkan menjadi 12 sampai 13 persen sesuai dengan situasi perekonomian yang terjadi di Kabupaten Konawe.
Selain itu, beberapa alasan lain untuk menaikkan upah buruh akibat ditetapkannya peraturan pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023. Dimana, peraturan tersebut mengatur rumusan upah minimum dengan dihubungkan rata-rata nilai konsumsi di suatu daerah yang mengakibatkan penilaian pemerintah tidak objektif.
Sehingga atas dasar itu, pihaknya pun menolak keras apa bila pemerintah menetapkan kenaikan upah hanya berpatokan dari nilai rata-rata konsumsi yang mengakibatkan besaran UMK tersebut tidak signifikan.
“Kami berharap Pj Bupati Konawe bisa sama seperti kepala daerah lainnya yang sudah naik 12 persen, hingga 18 persen dan rata-rata semuanya kepala daerah itu keluar dari PP 51, ” ujarnya.
Saat ini, pihaknya telah merekomendasikan kenaikan upah minimum berdasarkan kondisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah Kabupaten Konawe. Di mana, situasi tersebut dinilai ideal jika dilihat dari pertumbuhan ekonomi yang harusnya kenaikan itu mencapai 15 persen atau dengan rata-rata nilainya sebesar Rp350.000/bulan.
Dengan adanya aksi demo buruh ini agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe dapat merekomendasikan tuntutannya ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara agar upah di daerah itu diberikan kenaikan sesuai rekomendasi para buruh.
Adapun yang terlibat dalam aksi demonstran yakni dari Federasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Serikat Perlindungan Tenaga Kerja ( SPTK) Kabupaten Konawe
Pada aksi tersebut tampak aparat TNI/Polri dan Satpol PP dari daerah setempat mengawal dan mengamankan kegiatan dengan menutup jalan di kawasan Perkantoran Kabupaten Konawe.
Laporan: Redaksi