Info-Sultra.com | Konawe, Pada Tahun Anggaran 2023, Desa Awua Sari, Kecamatan, Asinua, Kabupaten Konawe mendapatkan Dana Desa Sebesar Enam ratus dua puluh juta lebih, dana tersebut akan digunakan pada pekerjaan pembangunan infrastruktur dan peningkatan ekonomi masyarakat Desa Awua Sari sesuai dengan hasil musyawarah masyarakat Desa Awua Sari.
Infrastruktur yang di kerjakan adalah peningkatan Jalan Usaha Tani (JUT) sepanjang 1200 meter anggaran Rp.138.000.0000, dan pemberdayaan masyarakat berupa ketahanan pangan sebesar 20%, dan BLT sebesar 25% dari pagu Dana Desa Tahun Anggaran 2023.
Alhasil Pekerjaan Peningkatan jalan Usaha Tani (JUT) sepanjang 1.200 meter anggaran sebesar Rp. 138.000.000,- sampai saat ini belum selesai dikerjakan alias terbengkalai.
Kepala Desa Awua Sari Nyoman Oka saat media ini bertandan di kediamannya mengatakan “Peningkatan Jalan Usaha Tani di Desa saya di kerjakan oleh pak, Sujoyo yang juga sebagai Kepala Desa Nekudu, volume pekerjaan jalan yang dia kerjakan sepanjang 1.200 meter dan uang sebesar Rp 138.000.000,- semuanya sudah saya serahkan kepada pak. Sujoyo”. tuturnya.
“Untuk Ketahanan Pangan (Ketapang) sebesar 20% dari pagu Dana Desa TA 2023 saya gunakan untuk pengadaan laptop. Pengadaan laptop tersebut di laksanakan oleh salah satu pendamping Desa profesional”, ungkapnya.
Kepala Desa Nekudu Sujoyo, saat ditemui di rumahnya Kamis,25 Januari 2024 membenarkan “Peningkatan Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Awua Sari memang saya yang kerjakan, dan pekerjaan pembangunan JUT tersebut sampai saat ini belum selesai karena persoalan alam yaitu intensifikasi hujan sangat tinggi”,ungkapnya.
Kepala Desa Awua Sari Nyoman Oka diduga keras tidak melibatkan tim pengelola keuangan Desa dalam mengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023, Kepala Desa Awua Sari lebih memilih Kepala Desa Nekudu untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Awua Sari dari pada TPK nya.
Untuk pengadaan barang dan jasa Kepala Desa Awua Sari diduga telah menunjuk salah satu pendamping Desa profesional untuk melaksanakan atau belanja pengadaan laptop. Hal ini sangat melanggar regulasi sebab pendamping profesional dilarang keras untuk meminta pekerjaan di Desa ataupun mencampuri urusan administrasi kepala Desa.
Laporan: Tim