Info-Sultra.com || Konawe, Dana Desa untuk masyarakat Desa, bukan untuk Kepala Desa. Dana Desa tahun anggaran 2023 salah satunya akan di gunakan pada pengadaan pupuk organik cair.
Pengadaan pupuk cair organik di Desa Andaroa diduga bukan berdasarkan usulan masyarakat Desa Andaroa pada saat musyawarah Desa yang di selenggarakan oleh BPD.
Kepala Desa Andarao saat di hubungi via telpon selullernya selasa,30 Januari 2024 mengatakan “bahwa pengadaan pupuk cair organik memang tidak di usulkan oleh masyarakat pada saat musdes, pengadaan pupuk cair bukan di Desa saya saja akan tetapi di seluruh Desa di kabupaten Konawe, dan kami kepala Desa tidak bisa menolak sebab pupuk cair tersebut bersipat titipan dari salah satu instansi”.ucapnya
“Pupuk cair organik tersebut belum saya salurkan semuanya karena saya sebagai kepala Desa hanya menyalurkan sesuai kebutuhan masyarakat dan sisanya akan saya salurkan apabila masyarakat sudah membutuhkan lagi”
“Saya selaku Kepala Desa Andarao sudah berkomunikasi kepada beberapa oknum Lsm dan wartawan yang ada di Konawe terkait penyaluran pupuk cair organik, dan apa yang saya lakukan adalah mengikuti petunjuk oknum LSM dan wartawan”.tutupnya
Kepala Desa Andaroa Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe di duga tidak melibatkan tim pengelola keuangan Desa, karena pupuk cair organik di bagi oleh Kepala Desa bukan TPK, Kepala Desa Andaroa diduga menggunakan manajemen tukang cukur.
Laporan: Tim