Berita

Budi Yuwono Menyebut Nama Oknum Petinggi Polisi Dipersidangan

127

Info-Sultra.com | Kendari – Sidang perkara pidana nomor 293 dan 294/pid.B/2025//PN kdi mengadili Deny Zainal Ahuddin dan istrinya Maliatin di persidangan pengadilan negeri Kendari atas laporan Budi Yuwono terkait kerugian uang yang dialami sebanyak enam (6) milyar rupiah dan kehilangan ore nickel sebanyak delapan puluh (80.000) ribu metrik ton Selasa (30/9/2025).

Sepasang pasutri yang diadili atas laporan Budi Yuwono no:STTL/99/III/2021/BARESKRIM tanggal 16 Maret 2021 atas perkara: penipuan, perbuatan curang, penggelapan dan pencurian biasa.

Laporan Budi Yuwono ke Mabes Polri terkait dugaan penipuan (372), penggelapan (378), dan pencurian (362) namun setelah dipersidangan di PN Kendari, ternyata pasal pencurian (362) ditiadakan oleh penyidik Mabes Polri karena diduga ada interpensi dari oknum jenderal polisi yang terlibat.

Sidang perdana laporan Budi Yuwono terkait dugaan penipuan, penggelapan dan pencurian ore nickel di Desa Dunggua, Kec Amonggedo, Kab Konawe, Prov Sultra diduga dilakukan oleh Dirut PT.MBS dkk.

Dihadapan sidang PN Kendari, Budi Yuwono menyebut nama Irjenpol Merdisyam saat menjabat sebagai Kapolda Sultra yang menyalahgunakan jabatan membeckingi pencurian mengeluarkan sprin nomor: 908/VIII/PAM.3.3./2020Tanggal 24 Agustus 2020 sambil memperlihatkan bukti bukti dihadapan majelis hakim.

Budi Yuwono juga menyebut bahwa anak kandung Merdisyam sebagai Komisaris PT.MBS pemegan saham sebesar lima puluh persen (50%).

Budi Yuwono anak dari Soegeng Budhiharto, seorang pejuang Veteran yang turut andil dalam Kemerdekaan RI yang tercinta dengan tegas dihadapan majelis Hakim memperlihatkan foto dan vidio anggota Brimob bersenjata laras pangjang yang mengawal pengangkutan ore nickel yang di ambil oleh Direktur PT.MBS dkk kemudian dijual ke PT.SKM.

Usai sidang berlangsung melalui konprensi Pers Budi Yuwono berharap kiprah kepada tujuh  (7) orang Jaksa Penuntut Umum Kejagung-RI yang menangani perkara ini agar dapat menegakkan marwah institusi dan mampu mengatasi tindak kejahatan dinegeri ini.

“Saya meminta kepada Kapolri dan Bapak Presiden RI agar membantu proses hukum tindak kejahatan ini tampa pandang bulu.

“Saya juga sudah melaporkan secara resmi ke Propam Mabes Polri terkait adanya oknum jendral Polisi yang diduga terlibat melakukan tindak pidana dengan menyalahgunakan wewenang/jabatan nomor: SPSP2/001863/IV/2025/BAGYANDUAN pada 29/4/2025. serta pengaduan ke Presiden RI no: 0009/B/PID/V/2025 pada 19/5/2025.

Sidang tindak pidana umum yang dihadiri jaksa penuntut umum dari Kejagung sebanyak tujuh (7) orang seakan menandakan kalau majelis hakim PN Kendari diuji kemampuan menangani penegakan hukum dinegeri ini.

 

Laporan: Redaksi